Surat Edaran DJP Mengenai PMK 52 Tahun 2017

Pendahuluan



Pada tahun 2017, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 52 yang berkaitan dengan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Non-Usaha yang berasal dari luar negeri. Dalam rangka memberikan pengertian dan pedoman tentang pelaksanaan PMK 52, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran.


Isi Surat Edaran



Surat Edaran DJP mengenai PMK 52 tahun 2017 berisi penjelasan mengenai pengertian dan jenis penghasilan yang dikenakan pajak, ketentuan pemotongan pajak, serta kewajiban pelaporan Wajib Pajak Non-Usaha terkait penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Surat Edaran ini juga menjelaskan mengenai cara menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Non-Usaha.


Sanksi



Dalam Surat Edaran ini, DJP juga menyampaikan mengenai sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak Non-Usaha yang tidak mematuhi ketentuan PMK 52. Sanksi yang diberikan berupa denda dan/atau pemblokiran hak akses Wajib Pajak Non-Usaha pada sistem perpajakan.


Pentingnya Mengetahui Surat Edaran DJP Mengenai PMK 52 Tahun 2017



Bagi Wajib Pajak Non-Usaha yang memiliki penghasilan dari luar negeri, penting untuk mengetahui Surat Edaran DJP mengenai PMK 52 tahun 2017. Dengan mengetahui isi surat edaran ini, Wajib Pajak Non-Usaha dapat memahami kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi dan menghindari sanksi yang diberikan DJP.


Langkah-langkah yang Harus Dilakukan



Untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang diatur dalam PMK 52 tahun 2017, Wajib Pajak Non-Usaha harus melakukan beberapa langkah. Pertama, Wajib Pajak Non-Usaha harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri pada SPT Tahunan. Kedua, Wajib Pajak Non-Usaha harus melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan PMK 52. Ketiga, Wajib Pajak Non-Usaha harus membayar pajak yang terutang sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan.


Kesimpulan



Surat Edaran DJP mengenai PMK 52 tahun 2017 merupakan pedoman bagi Wajib Pajak Non-Usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Wajib Pajak Non-Usaha harus memahami isi Surat Edaran ini dan melakukan langkah-langkah yang telah ditentukan untuk menghindari sanksi yang diberikan DJP.

close