Tutorial: Cara Mengurus Surat Kuasa Ambil PBB di Tahun 2023


Syarat Pembuatan Surat Kuasa Ambil PBB



Untuk membuat Surat Kuasa Ambil PBB, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, Anda harus memiliki identitas resmi seperti KTP atau paspor. Kedua, Anda harus memiliki bukti kepemilikan tanah atau bangunan seperti sertifikat atau surat tanah. Terakhir, Anda harus memiliki hubungan keluarga atau bisnis dengan pemilik tanah atau bangunan yang sah.


Langkah-langkah Membuat Surat Kuasa Ambil PBB



1. Siapkan dokumen identitas resmi dan bukti kepemilikan tanah atau bangunan.
2. Tulis nama lengkap pemilik tanah atau bangunan dan nama lengkap penerima kuasa.
3. Jelaskan secara jelas perihal kuasa yang diberikan, yaitu untuk mengambil tagihan PBB.
4. Cantumkan waktu berlaku surat kuasa.
5. Tandatangani surat kuasa dengan menghadirkan dua saksi.
6. Sebaiknya surat kuasa ini dibuat di hadapan notaris agar lebih sah dan kuat hukumnya.


Cara Mengurus Tagihan PBB dengan Surat Kuasa Ambil PBB



Setelah memiliki Surat Kuasa Ambil PBB, Anda dapat mengurus tagihan PBB atas nama pemilik tanah atau bangunan. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi kantor pajak terdekat dengan membawa Surat Kuasa Ambil PBB dan dokumen identitas resmi.
2. Serahkan surat kuasa dan dokumen identitas resmi kepada petugas pajak.
3. Lakukan pembayaran tagihan PBB sesuai dengan jumlah yang tertera di surat tagihan tersebut.
4. Setelah pembayaran selesai, mintalah kwitansi pembayaran sebagai bukti.
5. Serahkan kwitansi pembayaran dan surat kuasa kepada pemilik tanah atau bangunan.


Penutup



Itulah cara mengurus Surat Kuasa Ambil PBB di tahun 2023. Dengan Surat Kuasa Ambil PBB, Anda dapat membantu pemilik tanah atau bangunan yang kesulitan untuk mengurus pembayaran PBB. Namun, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan membuat surat kuasa dengan benar agar proses pengurusan menjadi lebih mudah dan lancar.

close